PENCEMARAN SUARA DAN LIMBAH B3



PENCEMARAN SUARA
A.      Pengertian
            Pencemaran suara adalah keadaan dimana masuknya suara yang masuk terlalu banyak sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan manusia.
gangguan pada lingkungan berupa suara yang tidak diinginkan, mengganggu, dan merusak pendengaran manusia. Bersifat setempat tidak seperti polusi lain.
·         Alat Ukur         : sound level meter
·         Satuan             : Desibel (dB)
·         Normal            : 50 dB
·         Bising              : lebih dari 70 dB
1.       Orang ribut / silat lidah = 80 dB
2. Suara kereta api / krl = 95 dB
3. Mesin motor 5 pk = 104 dB
4. Suara petir = 120 dB
5. Pesawat jet tinggal landas = 150 dB
B.      Penyebab
·           Suara bervolume tinggi dan nyaring
·           Suara yang terjadi secara terus-menerus dalam jangka waktu lama
Contoh: polutan,mesin industri,kompresor, kipas angin besar, trafo,kendaraan bermotor, pesawat terbang, mendengarkan musik dengan menggunakan earphone terlalu kencang juga dapat menyebabkan pencemaran suara bahkan mengakibatkan cacat permanen. 
C.      Jenis-jenis pencemaran Suara
·         Kebisingan Impulsif  (Dalam waktu singkat dan mengejutkan)
Misalnya: bom, kembang api
·         Kebisingan Impulsif Kontinu (Terputus-putus secara terus menerus)
Kebisingan impulsif kontinu adalah kebisingan impulsif yang terjadi terus-menerus, tetapi hanya sepotong-sepotong.
Contohnya: suara palu yang dipukulkan terus-menerus, gergaji, mesin jahit
·         Kebisingan Semikontinu (Hanya sekejap dan berulang)
Misalnya: suara sepeda motor yang sedang melintas
·         Kebisingan Kontinu (Terus menerus dalam waktu lama)
Misalnya: mesin gergaji, mesin pabrik
D.     Dampak Pencemaran Suara
·           Gangguan fisiologis
a.      perubahan denyut nadi
b.      tekanan darah berubah
c.        gangguan fungsi jantung
d.      kontraksi perut
·           Gangguan psikologis
a. stres
b. gila
·           Gangguan komunikasi
·           Gangguan keseimbangan
·           Kerusakan indera pendengaran

E.      Penanggulangan
·           Investor mesin pabrik hendaknya memilih mesin yang dapat mengurangi kebisingan
·           Produsen kendaraan bermotor mengeluarkan standar kebisingan
·           Memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH)
·           Penggunaan alat peredam suara
·           Proteksi dengan sumbat atau tutup telinga di lingkungan pabrik
Tutup telinga biasanya lebih efektif dari pada penyumbatan telinga. Alat seperti ini harus dipilih yang tepat sesuai dengan kebutuhan. Sumbat telinga plastik yang terkadang tidak mudah diterima pemakai, dan sumbat telinga dari lilin dapat mengurangi tingkat kebisingan antara 8-30 dB. Pelindung telinga tipe gumpalan kapas dan headphone lebih efektif (pengurangan 20-40dB). Pada umumnya, alat-alat ini dapat mengurangi intensitas kebisingan sekitar 20-25dB. Permasalahan utama pemakai alat proteksi pendengaran adalah mendidik tenaga kerja agar kontinu menggunakanya. Sumbat telinga harus dipakai bila adanya kebisingan lebih dari 100dB.
·         Pendidikan
·         Menyadari tanggung jawab bersama
·         Peran dan kampanye lingkungan
·         Media masa

Penanggulangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
A.      Pengertian
Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah bahan sisa kegiatan manusia yang ditinjau dari semua aspek dapat membahayakan kelangsungan hidup makhluk hidup.
B.      Golongan
a. Limbah B3 dari sumber yang non-spesifik: Suatu limbah dinyatakan sebagai limbah B3 jika limbah tersebut mengandung salah satu atau lebih senyawa kimia seperti yang tercantum dalam Daftar I dari PP-18/1999.
b. Limbah B3 dari sumber yang spesifik: Suatu limbah dinyatakan sebagai limbah B3 jika limbah tersebut berasal dari industri seperti yang tercantum dalam Daftar 2 dari PP-18/1999.
c. Limbah B3 dari sisa kemasan, tumpahan, bahan kadaluwarsa: Suatu limbah dinyatakan limbah B3 jika limbah tersebut merupakan sisa kemasan, tumpahan, ataupun bahan kadaluwarsa dari suatu produk yang mengandung salah satu atau lebih senyawa kimia seperti yang tercantum dalam Daftar 3 dari PP-18/1999.
Jika limbah yang dimaksud tidak tercantum dalam daftar tersebut di atas, PP-18/1999 lebih lanjut menetapkan bahwa limbah dimaksud dapat diklasifikasikan sebagai limbah B3 jika limbah tersebut memiliki satu atau lebih kriteria di bawah ini
C.       Kriteria limbah B3
a. Mudah Meledak
Limbah mudah meledak (explosive) adalah limbah yang pada temperatur dan tekanan standar dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.
Contohnya antara lain adalah asetil peroksida, benzoil peroksida, kumen peroksida, dan asam perasetat
b. Mudah Terbakar
Limbah mudah terbakar (flammable) adalah limbah yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut:
- Limbah berupa cairan: mengandung alkohol kurang dari 24% (vol) dan/atau mempunyai titik nyala tidak lebih dari 60 derajat Celcius.
- Limbah bukan berupa cairan: pada suhu dan tekanan standar dapat mudah menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan, dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus.
- Merupakan limbah bertekanan yang mudah terbakar.
- Merupakan limbah pengoksidasi.
Walaupun limbah ini kebanyakan adalah jenis pelarut organik, namun dapat pula berbentuk padat seperti kalium, litium hidrida, dan natrium hidrida, yang apabila berkontak dengan udara dapat terbakar secara spontan. Limbah B3 jenis ini dinamakan limbah pyrophoric.
c. Reaktif
Limbah reaktif adalah limbah yang mempunyai salah satu sifat berikut:
- Pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan.
- Dapat bereaksi hebat dengan air.
- Apabila bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap, atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
- Merupakan limbah sianida, sulfida, atau amoniak yang pada kondisi pH antara 2 dan 12,5 dapat menghasilkan gas, uapa, atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
- Mudah meledak atau bereaksi pada suhu dan tekanan standar.
- Dapat menyebabkan kebakaran karena melepas atau menerima oksigen, atau limbah peroksida organik yang tidak stabil dalam suhu tinggi. Limbah jenis ini dapat bereaksi secara spontan jika berkontak atau bercampur dengan air atau udara. Contohnya asam sulfat bereaksi secara spontan dengan air menghasilkan panas yang tinggi (eksotermis). Beberapa jenis logam seperti kalium, natrium, dan litium juga reaktif terhadap air menghasilkan gas hidrogen yang mudah terbakar.
Limbah lain yang berbentuk debu yang sangat halus dari bahan logam, katalis, atau batu bara reaktif terhadap udara dan berpotensi terbakar atau meledak. Adapun bahan pengoksidasi (oksidan) bersifat reaktif terhadap bahan organik seperti asam nitrat, hipoklorit, dan perklorat.



d. Beracun berdasarkan TCLP Test
Limbah beracun (toksik) adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan, yang penentuannya dilakukan dengan pengujian Toxicity Characteristic Leaching Procedure. Jika nilai TCLP untuk suatu parameter tertentu melampaui nilai baku mutu, maka limbah tersebut dikategorikan sebagai limbah B3.
f. Beracun berdasarkan Toxicity Test
Limbah beracun (toksik) adalah limbah yang mengandung racun dengan bahaya akut, yang penentuannya dilakukan dengan uji toxicity bio-assay.
g.      Menyebabkan Infeksi
Limbah yang menyebabkan infeksi (infeksius) adalah limbah-limbah yang berpotensi menginfeksi makhluk hidup. Contohnya antara lain peralatan medis bekas pakai, bagian tubuh yang diamputasi dan cairan dari tubuh manusia yang terinfeksi, limbah laboratorium atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular. Limbah jenis ini umumnya berupa limbah rumah sakit atau laboratorium klinik.
h. Korosif
Limbah korosif adalah limbah yang menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit atau mengkorosikan baja. Limbah ini mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah yang bersfat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa. Limbah korosif dapat merusak atau menghancurkan jaringan makhluk hidup akibat adanya efek kimia. Contohnya adalah asam, basa, dan halogen yang mana efeknya terhadap tubuh manusia antara lain iritasi, terbakar, dan hancurnya jaringan tubuh.
D.     Asal Limbah
·         Kegiatan industri
a. Pengertian
    Limbah ini dihasilkan dari kegiatan industri, berupa senyawa kimia yang terlepas ke lingkungan yang terjadi pada waktu pengadaan, pengangkutan, penyimpanan, maupun penggunaan bahan-bahan dalam industri.
b. Contoh
·         Limbah industri cair Biasanya banyak terdapat di Tambang pengolahan emas ataupun Batu Mulia yang berupa air yang mengandung merkuri yang biasanya di kelola dengan mencampurnya dengan bahan kimia lainnya untuk menetralisir Zat2 berbahaya tsb.
·         Limbah industri gas biasanya terdapat pada asap apada cerobong PLTU atau pabrik2 lainya yang cara pengelolahan limbahnya dengan cara memasang alat berupa lempengan besi yang di aliri arus listrik supaya debu/abu pembakaran tidak ikut keluar ke udara bersamaan asapnya.
·         Limbah industri padat biasanya terdapat pada sisa Karet, plastik, Gabus yang biasanya cara pengelolahanya Dengan cara dibuat sebagai bahan kerajinan tangan seprti yang telah banyak di lakukan oleh orang2 Di daerah sanan yang dapat menghasilkan rupiah dengan bahan dari limbah trsb.
            Contoh dapat berupa limbah industri pupuk yang menghasilkan senyawa amonia.
            c. Dampak
            d. Penanggulangan
·         Kegiatan rumah sakit
·         Kegiatan rumah tangga
1.      Limbah B3 dari kegiatan rumah tangga
a.      Pengertian
Limbah ini adalah limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga. Limbah ini bisa berupa sisa-sisa sayuran seperti wortel, kol, bayam, selada dll. Bisa juga berupa
kertas, kardus atau karton. Limbah ini juga memiliki daya racun tinggi jika berasal dari sisa obat dan aki.






b.      Contoh
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg13zdtf0r4zKgefeiuJsqnWhxkX-OS6dGLBFMf2Gx6Xozm4eOSCcBZBKp8e-AZjcEX4uhmfAznfXCbl8FFxMgE9udEcLyrdpGsznCOaN-u53uBj5-SKiPnMiut3_dwXbaoJ1M7WcahDYc/s640/70-272-1-PB.png



c.       Dampak
Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari kegiatan rumah tangga banyak disekitar kita, seperti: plastic, kaleng ataupun kertas. Limbah B3 berbahaya karena mempunyai karakteristik mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, bersifat beracun, menyebabkan infeksi dan bersifat korosif. Oleh karena itu, menyimpan, menimbun atau menggunakan daur ulang dari limbah B3 harus dikelola dengan baik serta dengan volume yang pas.

d.      Cara Penanggulangan
Tahap penanganan sampah B3 dari rumah tangga dimulai dari pemilahan. Sampah B3 harus dipilah dan dipisahkan dari sampah organik dan anorganik. Kemudian sampah B3 yang sudah terkumpul dimasukkan dalam wadah yang aman. Pastikan menggunakan sarung tangan saat melakukannya. Selanjutnya, jika penganangan sampah B3 dilakukan secara terkoordinasi dengan warga masyarakat di kompleks perumahan, maka tahap selanjutnya adalah dengan pewadahan dan pengumpulan besar, pengangkutan dan penyimpanan sementara. Semuanya harus dilakukan dengan metode pengelolaan sampah B3 yang sesuai dengan aturan pemerintah dan anjuran ahli




·         Kegiatan pertanian
v  Limbah B3 dari kegiatan pertanian:
Ø  Limbah yang dihasilkan dari sisa kegiatan pertanian yang berakibat membahayakan kesehatan  dan kelangsungan hidup makhluk hidup disekitarnya. Kegiatan pertanian akan  menghasilkan limbah berupa sisa insektisida,pestisida, herbisida,  pupuk, dan bahan-bahan kimia yang berasal dari prose pemupukan dan pemberantasan hama, dll.
Ø  Contoh Limbah Pertanian:
      DDT(dichlorodiphenyltrichloroethane), Methoprene,Hydramethylnon, Pyriproxyfen, dan Flufenoxuron, Metil Bromida (CH3Br), Aluminium Fosfit, Magnesium Fosfit, Kalsium Sianida, Hidrogen Sianida, pertisida organoklorin, Pupuk NPK, dan Dichlorvos.
      Dampak Negatif dari Limbah B3 Pertanian :
1)      Mengakibatkan terjadinya eutrofikasi (gejala peningkatan laju pertumbuhan tumbuhan air )pada suatu ekosistem perairan. Pupuk secara umum mengandung senyawa yang mampu mempercepat pertumbuhan tumbuhan, Hal ini membahayakan perairan karena ketika tumbuhan mati, proses dekomposisi oleh bakteri yang terjadi di bawah air mampu menyebabkan hilangnya oksigen dan menyebabkan kebinasaan ikan dan hewan air lainnya.
2)      Gas rumah kaca (GRK) berupa karbon dioksida, metana, dan nitro oksida ketiganya dihasilkan dari industri pupuk.
3)      Pembilasan pupuk nitrogen dari kawasan pertanian mampu mencemari air tanah. Penggunaan amonium nitrat anorganik secara umum bersifat membahayakan air tanah karena tanaman lebih mudah menyerap ion amonium dibandingkan ion nitrat untuk mendapatkan nitrogen, sehingga ion nitrat yang berlebih tersebut akan terbilas dan mencemari air tanah. Kadar nitrat di atas 10 miligram per liter pada air tanah mampu menyebabkan sindrom bayi biru.
4)      Pestisida dapat meracuni manusia atau hewan ternak melalui mulut, kulit, dan pernafasan. Keracunan kronis akibat pestisida saat ini paling ditakuti, karena efek racun dapat bersifat karsiogenic (pembentukan jaringan kanker pada tubuh), mutagenic (kerusakan genetik untuk generasi yang akan datang), danteratogenic (kelahiran anak cacad dari ibu yang keracunan).
5)       Peledakan hama baru (resurjensi) 
6)       Penumpukan residu bahan kimia di dalam hasil panen , sehingga berbahaya untuk dikonsumsi oleh manusia.
7)       Keracunan dan kematian pada tanaman 
      Cara Penanggulangan Pencemaran oleh Limbah B3 dari Kegiatan Pertanian:
1.      Dengan melakukan Integrasi  tanaman- ternak, yang bertujuan untuk memperoleh hasil usaha yang optimal, dan dalam rangka memperbaiki, kondisi kesuburan tanah, upaya penanganan limbah usaha pertanian.
2.      Melakukan reduksi,mengolah, dan menimbun limbah B3 pertanian.
3.      Melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 pertanian  melalui daur ulang untuk menghasilkan limbah yang bermanfaat.




E.      Dampak
LINGKUNGAN
       Mencemari tanah dan air
       Mengganggu ekosistem
       Menyebabkan punahnya berbagai organisme
       Timbulnya bau busuk karena degradasi limbah organik oleh mikroorganisme
       Menimbulkan kesan kumuh dan kotor

KESEHATAN
·         efek akut
1. Kerusakan Saraf
2. Kerusakan Sistem Pencernaan
3. Kerusakan sistem kardio vaskuler
4. Kerusakan sistem pernafasan
5. Penyakit kulit
6. Kematian
       Efek Kronis:
  1. Efek karsinogenik( pendorong terjadinya kanker)
  2. Efek mutagenik (pendorong mutasi sel tubuh)
  3. Efek teratogenik(pendorong terjadinya cacat bawaan)
  4. Kerusakan sistem reproduksi
F.       Penanggulangan
·         Melakukan reduksi, mengolah, dan menimbun limbah B3
·         Mengeksplor manfaat limbah
·         Mengelola sesuai teknologi yang ada, jika tidak ada diekspor ke negara yang cukup teknologi
·         Memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai jenis pengelolaan
·         Menyimpan limbah B3 paling lama 90 hari untuk  limbah yang volumenya kurang dari 50 kg per hari

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANTOLOGI PUISI

DRAMA ANEKDOT: ARGOMETER JEPANG MUTER SANGAT CEPAT DENGAN PENGEMBANGAN

BENUA ASIA