PENCEMARAN SUARA DAN LIMBAH B3
PENCEMARAN
SUARA
A.
Pengertian
Pencemaran suara adalah keadaan dimana masuknya suara yang
masuk terlalu banyak sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan manusia.
gangguan pada lingkungan
berupa suara yang tidak diinginkan, mengganggu, dan merusak pendengaran
manusia. Bersifat setempat tidak seperti polusi lain.
·
Alat Ukur : sound level meter
·
Satuan : Desibel (dB)
·
Normal : 50 dB
·
Bising : lebih dari 70 dB
1.
Orang ribut / silat lidah = 80 dB
2. Suara kereta api / krl = 95 dB
3. Mesin motor 5 pk = 104 dB
4. Suara petir = 120 dB
5. Pesawat jet tinggal landas = 150 dB
2. Suara kereta api / krl = 95 dB
3. Mesin motor 5 pk = 104 dB
4. Suara petir = 120 dB
5. Pesawat jet tinggal landas = 150 dB
B.
Penyebab
·
Suara bervolume tinggi dan
nyaring
·
Suara yang terjadi secara
terus-menerus dalam jangka waktu lama
Contoh: polutan,mesin
industri,kompresor, kipas angin besar, trafo,kendaraan bermotor, pesawat
terbang, mendengarkan musik dengan menggunakan earphone terlalu kencang juga
dapat menyebabkan pencemaran suara bahkan mengakibatkan cacat permanen.
C.
Jenis-jenis pencemaran Suara
·
Kebisingan Impulsif (Dalam waktu singkat dan mengejutkan)
Misalnya: bom, kembang api
·
Kebisingan Impulsif Kontinu
(Terputus-putus secara terus menerus)
Kebisingan impulsif kontinu adalah
kebisingan impulsif yang terjadi terus-menerus, tetapi hanya sepotong-sepotong.
Contohnya: suara palu yang
dipukulkan terus-menerus, gergaji, mesin jahit
·
Kebisingan Semikontinu (Hanya
sekejap dan berulang)
Misalnya: suara sepeda motor yang sedang melintas
·
Kebisingan Kontinu (Terus
menerus dalam waktu lama)
Misalnya: mesin gergaji, mesin pabrik
D.
Dampak Pencemaran Suara
·
Gangguan fisiologis
a.
perubahan denyut nadi
b.
tekanan darah berubah
c.
gangguan fungsi jantung
d.
kontraksi perut
·
Gangguan psikologis
a. stres
b. gila
b. gila
·
Gangguan komunikasi
·
Gangguan keseimbangan
·
Kerusakan indera pendengaran
E.
Penanggulangan
·
Investor
mesin pabrik hendaknya memilih mesin yang dapat mengurangi kebisingan
·
Produsen
kendaraan bermotor mengeluarkan standar kebisingan
·
Memperluas
Ruang Terbuka Hijau (RTH)
·
Penggunaan
alat peredam suara
·
Proteksi
dengan sumbat atau tutup telinga di lingkungan pabrik
Tutup telinga biasanya lebih efektif dari pada penyumbatan
telinga. Alat seperti
ini harus dipilih yang tepat sesuai dengan kebutuhan. Sumbat telinga plastik
yang terkadang tidak mudah diterima pemakai, dan sumbat telinga dari lilin
dapat mengurangi tingkat kebisingan antara
8-30 dB. Pelindung telinga tipe
gumpalan kapas dan headphone lebih efektif
(pengurangan 20-40dB). Pada umumnya,
alat-alat ini dapat
mengurangi intensitas kebisingan sekitar 20-25dB. Permasalahan utama pemakai alat proteksi pendengaran adalah
mendidik tenaga kerja agar kontinu menggunakanya. Sumbat telinga harus dipakai bila adanya kebisingan
lebih dari 100dB.
·
Pendidikan
·
Menyadari tanggung jawab
bersama
·
Peran dan kampanye lingkungan
·
Media masa
Penanggulangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
A.
Pengertian
Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah bahan sisa
kegiatan manusia yang ditinjau dari semua aspek dapat
membahayakan kelangsungan hidup makhluk hidup.
B.
Golongan
a. Limbah B3 dari sumber
yang non-spesifik: Suatu limbah dinyatakan sebagai
limbah B3 jika limbah tersebut mengandung salah satu atau lebih senyawa kimia
seperti yang tercantum dalam Daftar I dari PP-18/1999.
b. Limbah B3 dari sumber
yang spesifik: Suatu limbah dinyatakan sebagai
limbah B3 jika limbah tersebut berasal dari industri seperti yang tercantum
dalam Daftar 2 dari PP-18/1999.
c. Limbah B3 dari sisa
kemasan, tumpahan, bahan kadaluwarsa: Suatu
limbah dinyatakan limbah B3 jika limbah tersebut merupakan sisa kemasan,
tumpahan, ataupun bahan kadaluwarsa dari suatu produk yang mengandung salah
satu atau lebih senyawa kimia seperti yang tercantum dalam Daftar 3 dari
PP-18/1999.
Jika limbah yang dimaksud tidak
tercantum dalam daftar tersebut di atas, PP-18/1999 lebih lanjut menetapkan
bahwa limbah dimaksud dapat diklasifikasikan sebagai limbah B3 jika limbah
tersebut memiliki satu atau lebih kriteria di bawah ini
C.
Kriteria limbah B3
a. Mudah Meledak
Limbah mudah meledak (explosive)
adalah limbah yang pada temperatur dan tekanan standar dapat meledak atau
melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan
tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.
Contohnya antara lain adalah asetil
peroksida, benzoil peroksida, kumen peroksida, dan asam perasetat
b. Mudah Terbakar
Limbah mudah terbakar (flammable)
adalah limbah yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut:
- Limbah berupa cairan: mengandung
alkohol kurang dari 24% (vol) dan/atau mempunyai titik nyala tidak lebih dari
60 derajat Celcius.
- Limbah bukan berupa cairan: pada
suhu dan tekanan standar dapat mudah menyebabkan kebakaran melalui gesekan,
penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan, dan apabila terbakar
dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus.
- Merupakan limbah bertekanan yang
mudah terbakar.
- Merupakan limbah
pengoksidasi.
Walaupun limbah ini kebanyakan
adalah jenis pelarut organik, namun dapat pula berbentuk padat seperti kalium,
litium hidrida, dan natrium hidrida, yang apabila berkontak dengan udara dapat
terbakar secara spontan. Limbah B3 jenis ini dinamakan limbah pyrophoric.
c. Reaktif
Limbah reaktif adalah limbah yang
mempunyai salah satu sifat berikut:
- Pada keadaan normal tidak stabil
dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan.
- Dapat bereaksi hebat dengan air.
- Apabila bercampur dengan air
berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap, atau asap beracun dalam
jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
- Merupakan limbah sianida, sulfida,
atau amoniak yang pada kondisi pH antara 2 dan 12,5 dapat menghasilkan gas,
uapa, atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan kesehatan manusia dan
lingkungan.
- Mudah meledak atau bereaksi pada
suhu dan tekanan standar.
- Dapat menyebabkan kebakaran karena
melepas atau menerima oksigen, atau limbah peroksida organik yang tidak stabil
dalam suhu tinggi. Limbah jenis ini dapat bereaksi secara spontan jika
berkontak atau bercampur dengan air atau udara. Contohnya asam sulfat bereaksi
secara spontan dengan air menghasilkan panas yang tinggi (eksotermis). Beberapa
jenis logam seperti kalium, natrium, dan litium juga reaktif terhadap air
menghasilkan gas hidrogen yang mudah terbakar.
Limbah lain yang berbentuk debu yang
sangat halus dari bahan logam, katalis, atau batu bara reaktif terhadap udara
dan berpotensi terbakar atau meledak. Adapun bahan pengoksidasi (oksidan)
bersifat reaktif terhadap bahan organik seperti asam nitrat, hipoklorit, dan
perklorat.
d. Beracun berdasarkan TCLP
Test
Limbah beracun (toksik) adalah limbah
yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan, yang
penentuannya dilakukan dengan pengujian Toxicity Characteristic Leaching
Procedure. Jika nilai TCLP untuk suatu parameter tertentu melampaui nilai baku
mutu, maka limbah tersebut dikategorikan sebagai limbah B3.
f. Beracun berdasarkan
Toxicity Test
Limbah beracun (toksik) adalah
limbah yang mengandung racun dengan bahaya akut, yang penentuannya dilakukan
dengan uji toxicity bio-assay.
g. Menyebabkan Infeksi
Limbah yang menyebabkan infeksi
(infeksius) adalah limbah-limbah yang berpotensi menginfeksi makhluk hidup.
Contohnya antara lain peralatan medis bekas pakai, bagian tubuh yang diamputasi
dan cairan dari tubuh manusia yang terinfeksi, limbah laboratorium atau limbah
lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular. Limbah jenis ini
umumnya berupa limbah rumah sakit atau laboratorium klinik.
h. Korosif
Limbah korosif adalah limbah yang
menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit atau mengkorosikan baja. Limbah ini
mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah yang bersfat asam dan sama
atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa. Limbah korosif dapat
merusak atau menghancurkan jaringan makhluk hidup akibat adanya efek kimia.
Contohnya adalah asam, basa, dan halogen yang mana efeknya terhadap tubuh
manusia antara lain iritasi, terbakar, dan hancurnya jaringan tubuh.
D.
Asal Limbah
·
Kegiatan industri
a. Pengertian
Limbah
ini dihasilkan dari kegiatan industri, berupa senyawa kimia yang terlepas ke
lingkungan yang terjadi pada waktu pengadaan, pengangkutan, penyimpanan, maupun
penggunaan bahan-bahan dalam industri.
b. Contoh
·
Limbah industri cair Biasanya
banyak terdapat di Tambang pengolahan emas ataupun Batu Mulia yang berupa air
yang mengandung merkuri yang biasanya di kelola dengan mencampurnya dengan
bahan kimia lainnya untuk menetralisir Zat2 berbahaya tsb.
·
Limbah industri gas biasanya
terdapat pada asap apada cerobong PLTU atau pabrik2 lainya yang cara
pengelolahan limbahnya dengan cara memasang alat berupa lempengan besi yang di
aliri arus listrik supaya debu/abu pembakaran tidak ikut keluar ke udara
bersamaan asapnya.
·
Limbah industri padat biasanya
terdapat pada sisa Karet, plastik, Gabus yang biasanya cara pengelolahanya
Dengan cara dibuat sebagai bahan kerajinan tangan seprti yang telah banyak di
lakukan oleh orang2 Di daerah sanan yang dapat menghasilkan rupiah dengan bahan
dari limbah trsb.
Contoh
dapat berupa limbah industri pupuk yang menghasilkan senyawa amonia.
c.
Dampak
d. Penanggulangan
·
Kegiatan rumah sakit
·
Kegiatan rumah tangga
1. Limbah
B3 dari kegiatan rumah tangga
a. Pengertian
Limbah ini adalah limbah yang
dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga. Limbah ini bisa berupa sisa-sisa sayuran
seperti wortel, kol, bayam, selada dll. Bisa juga berupa
kertas, kardus atau karton.
Limbah ini juga memiliki daya racun tinggi jika berasal dari sisa obat dan aki.
b. Contoh
c. Dampak
Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari kegiatan rumah tangga banyak
disekitar kita, seperti: plastic, kaleng ataupun kertas. Limbah B3 berbahaya
karena mempunyai karakteristik mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif,
bersifat beracun, menyebabkan infeksi dan bersifat korosif. Oleh karena itu,
menyimpan, menimbun atau menggunakan daur ulang dari limbah B3 harus dikelola
dengan baik serta dengan volume yang pas.
d.
Cara
Penanggulangan
Tahap penanganan sampah B3 dari
rumah tangga dimulai dari pemilahan. Sampah B3 harus dipilah dan dipisahkan
dari sampah organik dan anorganik. Kemudian sampah B3 yang sudah terkumpul
dimasukkan dalam wadah yang aman. Pastikan menggunakan sarung tangan saat
melakukannya. Selanjutnya, jika penganangan sampah B3 dilakukan secara
terkoordinasi dengan warga masyarakat di kompleks perumahan, maka tahap
selanjutnya adalah dengan pewadahan dan pengumpulan besar, pengangkutan dan
penyimpanan sementara. Semuanya harus dilakukan dengan metode pengelolaan
sampah B3 yang sesuai dengan aturan pemerintah dan anjuran ahli
·
Kegiatan pertanian
v Limbah B3 dari kegiatan pertanian:
Ø Limbah yang dihasilkan dari sisa kegiatan pertanian
yang berakibat membahayakan kesehatan
dan kelangsungan hidup makhluk hidup disekitarnya. Kegiatan pertanian
akan menghasilkan limbah berupa sisa
insektisida,pestisida, herbisida, pupuk,
dan bahan-bahan kimia yang berasal dari prose pemupukan dan pemberantasan hama,
dll.
Ø Contoh Limbah Pertanian:
DDT(dichlorodiphenyltrichloroethane), Methoprene,Hydramethylnon,
Pyriproxyfen, dan Flufenoxuron, Metil Bromida (CH3Br), Aluminium
Fosfit, Magnesium Fosfit, Kalsium Sianida, Hidrogen Sianida, pertisida
organoklorin, Pupuk NPK, dan Dichlorvos.
• Dampak Negatif dari Limbah B3 Pertanian :
1) Mengakibatkan terjadinya eutrofikasi (gejala peningkatan laju pertumbuhan tumbuhan air )pada suatu ekosistem perairan. Pupuk secara umum mengandung senyawa
yang mampu mempercepat pertumbuhan tumbuhan, Hal ini membahayakan perairan
karena ketika tumbuhan mati, proses dekomposisi oleh bakteri yang
terjadi di bawah air mampu menyebabkan hilangnya oksigen dan
menyebabkan kebinasaan ikan dan hewan air lainnya.
2) Gas rumah kaca (GRK) berupa karbon dioksida, metana,
dan nitro oksida ketiganya dihasilkan dari industri pupuk.
3) Pembilasan pupuk nitrogen dari kawasan pertanian mampu
mencemari air tanah. Penggunaan amonium nitrat anorganik secara umum
bersifat membahayakan air tanah karena tanaman lebih mudah menyerap ion amonium
dibandingkan ion nitrat untuk mendapatkan nitrogen, sehingga ion nitrat yang
berlebih tersebut akan terbilas dan mencemari air tanah. Kadar nitrat di atas 10 miligram per liter pada air tanah mampu menyebabkan sindrom bayi biru.
4) Pestisida dapat meracuni manusia atau hewan ternak
melalui mulut, kulit, dan pernafasan. Keracunan kronis akibat pestisida saat
ini paling ditakuti, karena efek racun dapat bersifat karsiogenic (pembentukan
jaringan kanker pada tubuh), mutagenic (kerusakan genetik
untuk generasi yang akan datang), danteratogenic (kelahiran anak
cacad dari ibu yang keracunan).
5) Peledakan hama baru (resurjensi)
6) Penumpukan
residu bahan kimia di dalam hasil panen , sehingga berbahaya untuk
dikonsumsi oleh manusia.
7) Keracunan dan kematian pada tanaman
• Cara Penanggulangan Pencemaran oleh Limbah B3 dari
Kegiatan Pertanian:
1. Dengan melakukan Integrasi tanaman- ternak, yang bertujuan untuk
memperoleh hasil usaha yang optimal, dan dalam rangka memperbaiki, kondisi
kesuburan tanah, upaya penanganan limbah usaha pertanian.
2. Melakukan reduksi,mengolah, dan menimbun limbah B3
pertanian.
3. Melakukan pengelolaan terhadap limbah B3
pertanian melalui daur ulang untuk
menghasilkan limbah yang bermanfaat.
E.
Dampak
LINGKUNGAN
• Mencemari tanah dan air
• Mengganggu ekosistem
• Menyebabkan punahnya berbagai organisme
• Timbulnya bau busuk karena degradasi limbah organik oleh mikroorganisme
• Menimbulkan kesan kumuh dan kotor
KESEHATAN
·
efek akut
1.
Kerusakan Saraf
2. Kerusakan Sistem Pencernaan
3. Kerusakan sistem
kardio vaskuler
4. Kerusakan sistem
pernafasan
5. Penyakit kulit
6. Kematian
• Efek Kronis:
- Efek karsinogenik( pendorong terjadinya kanker)
- Efek mutagenik (pendorong mutasi sel tubuh)
- Efek teratogenik(pendorong terjadinya cacat bawaan)
- Kerusakan sistem reproduksi
F.
Penanggulangan
·
Melakukan reduksi, mengolah,
dan menimbun limbah B3
·
Mengeksplor manfaat limbah
·
Mengelola sesuai teknologi
yang ada, jika tidak ada diekspor ke negara yang cukup teknologi
·
Memiliki izin pengelolaan
limbah B3 sesuai jenis pengelolaan
·
Menyimpan limbah B3 paling
lama 90 hari untuk limbah yang volumenya
kurang dari 50 kg per hari
thank you ini sangat membantu saya
BalasHapus